Lha ente nyuruh orang suruh baca aturannya, apakah ente sendiri sudah baca aturannya? Kok sepertinya malah ente sendiri yang terlihat belum paham permasalahannya. :capedes Yang dipermasalahkan itu bukan UU-nya, tapi PP-nya. Pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 itu mensyaratkan adanya PP untuk pengaturan
Saya Juga mengalami hal yang sama dengan penulis petisi, intinya harus ada demo besar2x untuk membatalkan kebijakan yang sangat bodoh ini,secara logika yang mudah pun, dapat diketahui bahwa kebijakan pemerintah yang baru ini jelas jelas mendzolimi rakyat kecil. dan menguntungkan pihak2x yang berk...