secara hukum perudang2an RI memang tidak ada. karena norma yg diberlakukan untuk kasus ini norma agama dan adat istiadat. jadi secara tersirat hukum ini berlaku sesuai agama dan jelas HARAM. tapi balik lagi ke individu dan masyarakat masing2 untuk menjaga sikap aturan dmn dia tinggal. kita tinggal