Pasal 29 UUD itu tentang kebebasan memeluk Agama gan,bukan kebebasan perkimpoian,,, Dalam pasal 1 ayat 3 : Negara indonesia adalah negara hukum. Begitu juga perkimpoian harus tunduk pada hukum yang berlaku. jadi Dalam Aspek Hukum maupun Agama nikah bebeda Agama tidak di bolehkan,Apa dasar nya?klo...