permisi agan2 sekalian.. saya masih pemula, mohon bantuannya :D saya mau bertanya mengenai RDPU Trim Kas 2.. apakah NAB nya konstan 1000? kalau begitu bagaimana cara menghitung return perbulannya? mohon infonya gann :toast
ASK :D gan permisi saya mau tanya... perusahaan jasa pengacara kalau semisal punya klien di luar negeri. kliennya sedang punya perkara dengan lawannya yang perusahaan di Indonesia. pengacara memberi konsultasi serta membela klien di pengadilan yang tempat pengadilannya di Singapura. bagaimana asp...
misi agan mau tanya nih, saya agak kebingungan.. apa benar tarif untuk PPh nya sebesar 7,5? apakah itu pph 22 atas impor? :D kalo pph 22, berarti dianggap tidak punya API ya gan? :D terima kasih atas infonya.. :iloveindonesia