Udah ada UU buatan DPR atas "prakarsa" PERUSAHAAN BANK SENTRAL SWASTA bernama PT."BANK INDONESIA" Holdings yang isinya melarang pake uang selain Rp sebagai alat transaksi gan.....gilanya lagi di RUU yang baru ada rencana SANERING / redenominasi GILA2AN macam jaman bung karno ...
yang di-bold: gubernur BI gak dipilih oleh presiden gan....presiden RI cuma punya hak menentukan calon guberbur BI yang telah ditunjuk atas lobi2 "pihak ketiga", dan kemudian diajukan kepada para senat (kalau dimari DPR)-dan sudah jadi rahasia umum kalau memasukkan di DPR ya yang bicar...