Seorang suami yang berselingkuh dan melakukan perzinahan bisa di tuntut secara hukum gak oleh istrinya? selain tuntutan cerai dari istri, apakah sih istri juga bisa menuntut hukuman untuk wanita selingkuhannya tersebut? Dan apabila sang suami mau kembali kepada istri dan keluarganya, apakah wanita