walaupun domain sudah ada sebelum CV/PT tersebut tetap domainnya belum berbasis hukum. silahkan konsultasikan dengan jasa paten :shakehand Ok klo begitu. Thanks Bro.
Bahkan sebenarnya domain website kita sudah ada dahulu sebelum CV/PT tersebut berdiri? Klo begitu bagaimana cara kita mematenkan nama website? Intinya perlu :) kenapa? gak perlu panjang lebar. searching di google. karena intinya jika agan punya domain www.juragansapi com ada nama perusahaan CV/PT