Ya tinggal kasasi toh ? repot amat... kcuali ada unsur "tertentu" di luar fakta persidangan, maka hukum tidak akan pernah tegak dalam kasus ini
Dalam dunia penegakan hukum terutama penyelesaian perkara pidana, hakim, penuntut umum ataupun penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka/terdakwa karena terdakwa punya hak ingkar (Pasal 175 KUHAP), pangengakuan tersangka/terdakwa hanya dimasukan kedalam "hal-hal yang meringkan bagi terdakwa:
wah kena berlapis nih anak ... percobaan pembunuhan, penganiayaan, kepemilikan senjata api.. perusakan barang.. mampus dah dia