klopun dijual lagi itu hasil breeding yang sudah F3 gan,dan atas izin negara juga koq,coba search di UU nya ada koq,klo gak salah isinya seperti ini "indukan dan anakan F1 dan F2 (generasi pertama dan generasi kedua) ADALAH MILIK NEGARA DAN TIDAK DAPAT DIPERJUAL BELIKAN,selanjutnya baru boleh