Maaf agan2 semua numpang nanya, kalau misalnya impor mainan boneka bayi (sepertinya kalau ga salah mainan termasuk barang lartas ya?) kirim via pos. Nominalnya sekitar USD 50, tapi jumlahnya sekitar 25 pcs. Itu bakal ketahan atau bermasalah gak ya di bea cukai? Mohon bantu pencerahannya ya gan. Mak