Informasi terbaru: Bagi para pemilik unit di PIK 2 yang sudah bayar 20% atau lebih bisa melakukan proses PPJB di kantor marketing. Namun free alih hak yang diberikan di awal pembelian unit akan hangus jika sudah PPJB. :cd Mohon dipertimbangkan dulu dan telepon kantor marketing sebelum datang ag