sepengetahuan ane sih ya : di perjanjian kredit sebelumnya pasti ada tertera dan dijelaskan SHM (setifikat hak milik) yg diagunkan yg merupakan jaminan sertifikat yg telah dipecah.dalam artian agan kan sebelumnya kredit tuh...jaminan agan di bank ya sertifikat yg sudah dipecah.posisi sertifikatny...