Menurut Saya kalau kepepet duit, KK dan KTA adalah solusi terakhir, kalau gak bisa bayar itu urusan BANK, BANK sendiri menerbitkan KK dan KTA setahu saya ada asuransinya kok. kalau kena blacklist, mau bayarin Bank dengan cara diskon juga gak efek sama BI Checking, soalnya kalau mau namanya bersih...
http://s.kaskus.id/images/2014/12/12/2061482_20141212023937.jpghttp://s.kaskus.id/images/2014/12/12/2061482_20141212023957.jpghttp://s.kaskus.id/images/2014/12/12/2061482_20141212024012.jpghttp://s.kaskus.id/images/2014/12/12/2061482_20141212024025.jpg Gan, kalau soal gituan, kejadian kayak gene di
misalnya kalau ada orang mau fotokopi satu lembar 500 perak, setelah itu dibayar dengan uang 10rb, jadi kembaliannya 9.500 rupiah, masih etiskah kita sebagai pembeli memberikan uang sebesar itu?