Menurut Islam, sabar itu setelah kita maksimal melakukan hal/tindakan yang diperlukan dalam membela/mempertahankan hak kita, termasuk dalam kasus ini hak mendapatkan ganti rugi, hak rasa aman. Jatuhnya wajib. Bila hasilnya tidak sesuai keinginan kita, baru bersabar. Gitu Bro. Jadi sebaiknya datangi