Sekedar share, ane pernah ngalamin seperti ini untuk pembayaran gaji almarhum suami yang gugur atau wafat. jika suami meninggal masih berstatus/berdinas menjadi ANGGOTA TNI/POLRI, biasanya di bantu pengerusunnya dari kesatuan almarhum berdinas. Jika sudah PURNAWIRAWAN, maka isteri almarhum berhak
Sekedar share, ane punya pengalaman untuk pembayaran gaji almarhum suami yang gugur atau wafat. jika suami meninggal masih berstatus/berdinas menjadi ANGGOTA TNI/POLRI, biasanya di bantu pengurusannya dari kesatuan almarhum berdinas, jika sudah pensiun di urus oleh ahli warisnya. Jika sudah PURNAW
absen ah, ane angkatan ke 5, tahun 1995. ada yang lebih "sepuh" dari ane ga? gkgkgkgk. *kesannya purba banget