Hadooh ternyata kasus agan masuk ke salah satu bahasan ane mengenai sulitnya penguasaan fisik property yg dibeli/akan dibeli secara lelang. Asumsi ane agan belum membeli property tsb, pertimbangkan baik2 gan 'property yang sdg disewakan tidak membatalkan jual-beli' namun 'jual-bel...
Ane coba mencari solusi buat kasus anda ya gan, tapi memang rada njelimet lho. Saran ane gini; - Perbarui data2 PBB dgn memohon PBB yg baru di KPP setempat. - Apabila pihak bank mensyaratkan adanya IMB maka hrs diurus ke dinas tatakota setempat (Karena IMB lama seharusnya masih berukuran 21m2) D...
Ane coba sumbang saran ya, sekalian buat nambah wawasan bro+sis di thread ini. Kebetulan ane beberapa kali membeli properti melalui lelang, tapi mungkin perlu diketahui bahwa pd umumnya lelang properti di Indo dilakukan oleh KLN (Kantor lelang negara) atau Balai Lelang Swasta (Ada beberapa perus...