Ok. Tengkyu gan masukannya. Endingnya karyawan pasti mengalah, dari pada kerja dicuekin mendingan ngundurin diri atas kemauan hrd ini.
by law, risain dalam kontrak wajib bayar sisa kontrak. biarkan saja perusahaan yg pecat, jd perusahaan yg bayar sisa kontrak, itupun kalau dia mau berjuang mendapat haknya. Perusahaan tidak mau memecat, maunya saya mengundurkan diri, krwti tsb tidak mau mengundurkan diri, walaupun bekerja kerja