SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Hanny Layantara. Sehingga, pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Hanny Layantara dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ...
ah sipit mah ga banyak kok tersangkanya. yg banyak itu cuma uang dikorup. 1 sipit bisa milyaran sampai trilyunan :cool
Elegan dan bener2 negarawan. Jokowi jembatan 2 tokoh ini. Semua dendam politik dikesampingkan. :1thumbup Gw ga ngerti sama komenan ini