saya bantu jawab ya gan mengenai syarat usaha untuk bisa diwaralabakan. kalau berdasarkan peraturan pemerintah no. 42 tahun 2007 mengenai pelaksanaan usaha waralaba, ada kriteria usaha yang dapat dikatakan sebagai usaha waralaba. Kriteria usaha yang dapat diwaralabakan adalah sebagai berikut: M
gan ane pernah baca artikel spt yang agan tanya http://www.konsultanwaralaba.com/perbedaan-franchise-license-dan-business-opportunity-bo/ semoga bermanfaat :malus
semua harus di cek dengan benar supaya gak ada kecelakaan, kira2 pilot yang baru jatuhin pesawat di Pontianak hari ini ngelakuin yg kyk gt gk yah? :bingungs