Agans, Kalau di dalam PKWT nya tidak ada pasal atau klausul mengenai denda/pinalti jika ada pihak yg memutuskan kontrak di tengah jalan bagaimana ya?
Dear agans, Mohon pencerahannya mengenai istilah PAY IN LIEU OF NOTICE (PILON) apakah dikenal dalam hukum ketenaga kerjaan di Indonesia? sehingga dibenarkan perusahaan meminta karyawan yang resign sebelum notice period yg sudah disepakati untuk membayar sejumlah uang sesuai kurang bulan karyawan te
agan, kalau PKWTT apa dikenal istilah denda jika karyawan mengundurkan diri kurang dari ketentuan perusahaan, misal ketentuan pengunduran diri adalah 3 bulan, tapi karyawan mengundurkan diri dengan masa pemberitahuan 1 bulan sebelumnya. apakah benar jika perusahaan memberikan denda / pinalti sebe...
LOA (letter of agreement) Awal maksudnya dimana gan? di Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja tertulis gak mengenai masa tunggu yang ente bilang? sebaiknya dicari tahu dulu juga mengenai denda tersebut, tertulis atau tidak? pengenaan denda sendiri diatur secara lanjut didalam PP 78/2015 ten
Dear All, mo curhat mengenai kasus ane dengan perusahaan sekarang Status ane saat ini adalah karyawan tetap dan karena sesuatu hal yang bersifat pribadi, ane terpaksa mengundurkan diri dari tempat kerja. saat ane mengajukan surat pengunduran diri diberitahukan oleh HRD bahwa masa tunggu adalah 3 b
» Sudah Transfer Ke Rek REKBER INDOBANK BNI a.n Prima Jaka Parta » Dari Rek a.n Irfan Dadi Harga Barang Rp 1.150.000 + Jasa Rp 5.000 = Rp 1.155.000 » Untuk Pembelian : Nintendo Wii » Keterangan Barang : Nintendo wii KOREA mod US FULLSET MULUS » ID Pembeli : azdau No Hp : 081617340799 » ID Pen
» Sudah Transfer Ke Rek REKBER INDOBANK BNI a.n Prima Jaka Parta » Dari Rek a.n Irfan Dadi Harga Barang Rp 1.150.000 + Jasa Rp 5.000 = Rp 1.155.000 » Untuk Pembelian : Nintendo Wii » Keterangan Barang : Nintendo wii KOREA mod US FULLSET MULUS » ID Pembeli : azdau No Hp : 081617340799 » ID Pen