inilah..com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) hanya di pasar negosiasi selama 20 hari. Kebijakan tersebut mulai sejak awal sesi I perdagangan efek Rabu (27/11/2013) sampai dengan Selasa (24/11/2013