Bisa jadi kopaska juga sih gan...Ini pasukan juga skillnya sangat tinggi. Kalau nggak salah jumlah anggotanya cuma sekitar 200-an. Sumber ane nggak jelasin detil juga....hehehehe...
Pada waktu konflik ambalat pertama kali tahun 2005 lalu ada cerita yang cukup menarik mengenai aksi tentara kita terhadap kapal patroli malaysia. Pada saat itu di perairan karang unarang ambalat, kita sedang membangun mercu suar sebagai bukti kedaulatan kita disana. Pembangunan mercu suar tersebu...
Repot juga ya kalo RT-nya cuek..hehehehe.. Kalay aturannya, dan biasanya dimana-mana sama, apalagi Surabaya yang setahu saya ketat soal ijin, sebuah tempat usaha harus punya HO/ijin gangguan yang diantaranya harus ada tandatangan persetujuan tetangga-tetangganya. Nah apakah ada HO-nya workshop itu?
Dear agan, Saya ada pertanyaan, begini ceritanya... Tahun 2012 saya (B) membeli rumah second (kepada bapak A), di bogor desa leuwiliang sebesar 120jt (dibayarkan 4x dalam waktu sebulan, jd ada beberapa kuitansi bukti pembayaran). saya memegang surat2 antara lain, - bukti pajak - surat AJB tanah pad
Kalau dilihat dari ceritanya, SHM yang paling menang karena dia adalah bukti mutlak dari hak kepemilikan atas tanah. AJB mustinya harus ada alas haknya sebagai alas peralihan, dan AJB bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Yang sering kadang salah kaprah di lapangan, AJB bawah tangan dianggap su...
Kalau menurut ane, bank di Qatar nggak bakalan bisa eksekusi, karena masalah yuridiksi. Indonesia jelas bukan yuridiksi pengadilan Qatar. Apalagi ini kasus perdata. Bila pidana, bisa saja aparat hukum di sana menerbitkan Red Notice ke interpol dan polisi di Indo bisa menangkap bila ada di Indones...
Maksudnya gimana gan? Tanah girik maksudnya? Kalau mau jual beli tanah girik, dibikin AJB-nya yang harus ke PPAT, karena hanya PPAT yang berhak untuk membuat AJB untuk tanah. Negara memberi kewenangan kepada PPAT ini dan bukan pihak lain. PPAT ini tidak harus notaris, karena ada pula Camat yang b...
oiya gan, ane juga mau tanya (secara singkat aja ya) memangnya betul kalau ada peraturan yang belum jelas, kita bisa meminta penjelasan dari Mahkamah Konstitusional. untuk memperjelas atau bahkan mengubah peraturan agar bisa jadi lebih jelas? MK berwenang menangani gugatan berkaitan dengan suatu
Kwitansi ga ada guna buat beban pembuktian gan, Emang ga ada surat-surat laen gan? Tahun berapa itu di beli? Agan djokooz bener. kuitansi lemah sekali sebagai pembuktian, apalagi misalkan yang menandatangani kuitansi tadi sudah meninggal,. PBB juga bukan tanda bukti hak, melainkan hanya bukti tan
Kalau udah SHM mah enak gan..hehehehe... Bagusnya ke PPAT aja, bisa pilih kok PPAT yang bagus. Yang penting langsung ketemu PPAT-nya gan, yang banyak jadi kasus adalah yang lewat calo. Calo ini kadang juga ngaku-ngaku sebagai pegawai PPAT soalnya. Secara garis besar, prosedurnya adalah AJB dulu,
Coba bantu ya gan. Infonya minim banget, jadi saya coba bantu berdasarkan info yang ada. Yurisprudensi memang dikenal sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia. Namun patut diingat sistem hukum kita bercorak Continental sehingga kekuatan yurisprudensi tidak sekuat di negara dengan sistem hukum
makasih banyak ya gan infonya.. cm mau nanya satu lagi nih...apakah berhak istri ke2 mendapatkan rumah itu sedangkan rumah tsb merupakan jeri payah dr bapak & ibu sepupu saya.karena selisih pernikahnya dgn istri ke2 6 tahun kemudian Kalo soal berhak atau tidak berhak, secara hukum harus ada a
Ini kasusnya menarik. Ane lihat ada 2 hal di sini gan, satu soal hibah dan satu soal pembelian tanah versi MRS. Berdasarkan info dari agan, ane jadi pingin tahu soal hibah ini. Bukankah semestinya pihak bank teliti juga dalam masalah hibah ini dan harus mengecek kebenarannya. Setahu saja hibah ta...
Dari sisi hukum, untuk kasus ini yang terpenting adalah pembuktian. Pembuktiannya udah bener menurut agan-agan di atas. Ane bantu sedikit aja, jadi musti dilihat apajag memiliki surat nikah apa enggak. Kalo istri kedua dinikah siri, maka di mata hukum istri kedua dan anak-anaknya nggak berhak ata...
Kalo bicara masalah hukum, maka yang terpenting adalah fakta hukum. Boleh saya masing-masing pihak merasa punya fakta hukumny amasing-masing, oleh sebab itu pengadilan akan menjadi tempat saling adu fakta hukum ini. Termasuk di sini adalah bukti kepemilikan tanah. Kalo dari cerita TS, ane belum bi
Jadi nggak bisa masuk perdata gan kalo belum pernah mengangsur. Kalau lari ke pidana, ya wewenang penuh penyidik. Udah terima panggilan dari polisi? Biasanya di situ ada dicantumkan pasalnya.
Agan udah pernah mengangsur nggak? Berapapun nilainya. Kalau sudah pernah, maka masuknya ranah perdata. Ya bisa aja polisi nangkap, tapi kalo pernah ngangsur dan ada buktinya maka ntar jaksa akan nolak perkaranya kalo dimajuin di kejaksaan.
Kalo masing-masing tanah ada sertifikatnya, maka wajib bayar BPHTB sesuai persil tanahnya gan.Misal tanah A dikurangi 60 juta, lalu hasilnya dikalikan 5%. Demikan juga buat tanah lainnya
Kalo boleh tahu, proses cerainya dulu di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri? Lalu apa sudah dibaca putusan hakimnya, terutama pada amar putusannya?