Turut prihatin untuk kasus ini. 1. Agan TS coba berkonsultasi ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) untuk case dgn bank dan laz**a, bisa juga konsul sama OJK kalau ada sengketa transaksi perbankannya. Lapor aja. Via telp dulu. 2. Untuk pidana, Minta bukti STPL atas LP agan ke Polisi, ap