hanya untuk informasi saja, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tercantum: Pasal 12 (1) Atas barang impor yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan yang tidak melebihi nilai FOB USD 50,00 (lima puluh US. Dollar) untuk setiap kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka i