Baca ini dulu gan VIVAnews - Denda tilang untuk pesepeda motor cukup menakutkan. Jika Anda tak menyalakan lampu utama di siang hari, denda Rp 100 ribu menunggu. Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas terkait pengendara sepeda motor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang La...