urmm prasaan isi thread ini membahas "Hukum Menikahi Pasangan Zina/ sudah ga perawan( sudah melakukan sex)"
tambahan gan 1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. 2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
emank kayak itu gan "Orang laki-laki pezina, yang dinikahinya ialah perempuan pezina pula atau perempuan musyrik. Perempuan pezina jodohnya ialah laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik , dan diharamkan yang demikian itu atas orang yang beriman." (aN-Nur : 3).
bisa kok tobat tp kembali ke diri masing2 mau kah punya pasangan hidup yang pernah dijamah tubuh nya sama orang laen... kalau aq sih jujur ga mau
jika anda menikahi wanita yang telah dirudapaksa maka anda akan mendapatkan pahala dari Allah swt, yaitu pahala menutupi aibnya dan ini termasuk perbuatan yang mulia di sisi Allah swt, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh berkata, Rasulullah saw bersabda.Barangsiapa ya...
ia tp apakah adil?? misal cowok nya masih suci dan belum ngelakukan nya sama sekali sedang kan cewek nya sudah dijamah orang atau pun sebalik nya pasti sakit punya pasangan apalagi sudah sampai dinikahin tp pernah di jamah sama orang laen
awal pernikahan itu harus sama2 suci kalau cewek sudah ga suci lagi apa lagi sdah di jamah sama cowok laen pendapat orang beda beda gan tp aq ga munafik kok buat apa nikah sama ce yang sudah dijamah laki2 kita nikah sekali seumur hidup buat apa nikahin ce yang sudah kimpoi sama cowok laen