Suhu saya mau tanya, buat npwp baru nanti akhir tahun pada laporan harta, harta apa yang tidak harus dibuktikan atau memerlukan akta waris, misalkan deposito, uang tunai, saham, benda antik, emas dll untuk jumlah di sekitar 10 miliar, untuk keperluan di masa depan, misal kita beli rumah dll tapi ...
Sore, mau tanya nih , gw baru dapaet npwp, lalu setoran pph 1 %nya 150 ribuan/bulan. Nah di spt gw mau taruh harta seperti emas, perhiasan, uang dolar dll untuk mengkover di masa depan, bila gw beli tanah/property, jadi ada harta yg dikurangkan. Kebetulan emamng gw punya warisan emas dari ortu. Nah