Malam agan2.. mau numpang ty, Dapatkah sebuah sertifikat yg sudah diagunkan ke bank (dlm kondisi masih dlm hak tanggungan dan belum di roya) , di blokir kembali oleh pihak BPN (karena ada pengajuan permohonan blokir dari pihak lain) Maksudnya.. secara logika ketika sertifikat itu dijadikan agunan,