Para pakar Hukum, Notaris dan pengamat yg berpengalaman, saya mohon saran dan masukannya untuk keadaan yg lagi ane hadapi Prolog : Ada tanah seluas 1000 m2 (sertifikat SHM) dan penjual (X) memperbolehkan jual sebagian minimal 500m2 dengan cara pecah sertifikat. Saya (A) hanya mampu beli 250m2, maka