Jika diambil dalam segi pembuatan peraturan seperti jaman orba boleh dan sah saja. Namun, jika pembuatan peraturan yang mencolok pada jaman orba seperti pemusatan kekuatan di tangan presiden, tanpa rapat dengan instansi pemerintah seperti DPR dkk. Dikhawatirkan mengalami gejolak bara di masa gen ...