kalau menjual barang replika seperti tas, jam merk terkenal hukumnya bagaimana ya? lalu bagaimana mana juga kalau menjual produk stationery (misal tempat pensil, pen,buku tulis, dll) tapi didalamnya ada gambar karakter kartun terkenal misalnya mickey, donald, dll. apakah ini bisa dikenakan hukum ...