Izin Ndang, ceritanya waktu kerja di luar negri beli tanah dengan perantara orang lain, dan sertifikat saya percayakan kepada orang rumah, setelah pulang dari luar negri, ternyata sertifikat digadaikan di koprasi, Apakah sah menurut aturan simpan pinjam yang berlaku, sertifikat bukan atas nama bisa