Menghilangkan money politik bukan pake fatwa. Tapi himbau semua masyarakat menerima duit nya tapi saat memilih silahkan pilih sesuai hati saja. Jdi mereka kapok nawarin duit lagi...jatoh nya rugi wkwkwkw
membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. Berapa tahun hukuman membawa sajam? Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbua...
Kaya bukan negara sajah. Semua suku tunduk terhadap hukum kan? Polisi tinggal menindak dengan hukum yg berlaku. Tinggal menjalankan sajah. Ngapain hawatir. Dipenjara 20 tahun bahkan seumur hidup mau jagoan jawara atau apapun pasti menderita lahir batin.