Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menggunakan praktik penagihan yang tidak wajar. Bahaya Aplikasi Pinjol Ilegal