Dalam pemeriksaan bukti permulaan (bukper), pemeriksa dapat melakukan penyegelan guna memperoleh atau mengamankan bahan bukti. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2022 (PMK 177/2022) tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan ...