1. Tanah restan adalah adalah tanah negara berupa tanah sisa/tanah lebih dari unit transmigrasi umum (pemukiman, perkebunan, pertanian dsb). 2. tanah restan dapat dibuatkan hak milik asalkan penguasannya tidak bertentangan dengan hukum, memenuhi syarat yang diminta oleh hukum dan tidak ada pihak y