https://s.kaskus.id/images/2023/06/06/11409531_202306061011260694.png JASA PENDIRIAN CV KOTA SURABAYA Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerug