Ada kok gan, di surat edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 menyempurnakan apa yang telah tercantum pada Surat Edaran Mahkamah agung No 07 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa: ‘Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan...