UU Kehutanan nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan perubahaanya mewajibkan Kemetrian terkait untuk mengukuhkan kawasan hutan, dengan mengiventarisir, memetakan, menata batasnya dan menetapkan kawasan hutan, baru kemudian mengukuhkan kawasan hutan untuk menjamin kepastian hukum, namun untuk melaksan...