ga bisa kena pasal itu, wong sama2 suka kok, toh pihak laki-laki nya mau tanggung jawab, kecuali ada unsur pemaksaan dari pihak laki-laki, atau laki-laki nya kabur. itu baru kena pasal kecuali yang dilaporkan "meminta uang ke cewek nya",, itu baru masuk hukum perdata kalo soal hamili ken