percuma banyak saran ini dan itu pangkal masalah adalah PINJOL adalah lintah darat abad modern dengan prinsip BIANGNYA RIBA anda yang bekerja di OJK sebagai pengawas telah gagal karena PINJOL adalah perbuatan riba yang membuat ALLAH SWT murka maka anda akan menerima konsekwensinya dunia, di alam ba
pinjol adalah bentuk ketidakberdayan OJK dengan membiarkan lintah darat beroperasi untuk yang bekerja di OJK anda adalah bertanggung jawab dunia dan akhirat karena apapun namanya pinjol legal dan ilegal adalah banyak mudaratnya anda di OJK telah membuat resah dan gelisah ditengah masyarakat, mereka