hantulah KangPri Mistaravim daku merasa ending dari drama ini adalah tewasnya pilot dalam Ops mil penyerbuan markas OPM. Dan ini akan jadi perdebatan, dan gugat-menggugat di dunia internasional. Indonesia dan OPM akan saling menyalahkan, keluarga pilot akan gugat Susi Air dan juga pemerintah Indon
Mistaravim OPM tidak masuk dalam kategori Belligerent group, menurut International Humanitarian Law Protokol 1 karena bukanlah negara (state). dan mereka tidak sedang menginvasi Indonesia. OPM/TPNPB masuk dalam kategori Dissident Armed Force alias Pemberontak bersenjata, karena mereka adalah kelom
KangPri saksukmiapa hantulah Daku merasa, JKW sih ndak mau merusak legacy-nya sebagai pembawa damai di Papua.:o
Mistaravim Daku mengikuti argumen dari Pak Ponto, sebenarnya solusi yang dia tawarkan itu bagus: tetapkankan OPM sebagai pemberontak bersenjata (dissident armed forces), sesuai protokol 2 HUkum Hukaniter Internasional. Kalau ini sudah, maka TNI berhak sebagai alat negara yang sah dan diperbolehka
KangPri saksukmiapa Sebenarnya, apa yang dilakukan di Papua itu tidak bisa diklasifikasikan sebagai OMSP, menurut UU TNI. Pasal 17 dan 18 UU TNI menyebutkan bahwa Presiden harus mendapatkan ijin dari DPR dalam pengerahan militer untuk OMSP. Contohnya Keppres 28/2003 yang dikeluarkan Megawati tent
KangPri Daku ndak main twitter, tapi nanti ku coba lihat. Sebenarnya pandangan Pak Ponto tentang insiden Papua itu sangat menarik. Pak Ponto secara implisit menilai adanya kemungkinan bahwa philip marthens itu adalah agen asing.
Halo KangPri, hantulah Udah lama gak pake B|D sampe udah lupa passwordnya. Kelamaan di sandbox. Anyways, di sini udah ngomongin soal penyanderaan di Papua? Daku tertarik untuk ikut diskusinya... Salam, :o