panda2001 Dulu sebelum ada BPN, tiap pengukuran dilakukan oleh pihak Kelurahan, berarti ada sejarah pencatatan tanah kan ? Kalau ada, apakah sejarah ini dicatat/ dibukukan oleh BPN atau BPN buat sejarah tanah sendiri ?
Bagaimana BPN bisa mendapatkan data pertanahan ? Setiap tanah ada sejarahnya dan biasanya tercatat pada buku tanah di Kelurahan dan Kecamatan. Kalau Kecamatan jadi saksi saja, untuk apa ada buku tanah ?