Ini akun istrinya. Kayaknya, dikendalikan sama si suami. Cuma numpang pakai nama istri aja. Masih ada satu akun lagi yang dipakai untuk menampung tulisan hasil copasan mereka.
Kalau BENERAN lawyer, harusnya Anda tahu UU HAKI, dong. Ada pasal nggak di UU itu yang MEMBENARKAN tindak pencurian karya? Sok lah, sebutin pasal berapa.
Grup Nulis Aja Dulu. Ada di FB,search aja. Bapak Onda yang ngakunya ustaz ini masuk ke grup itu dan dengan semena-mena copas tulisan tanpa izin. Bahkan dengan sangat keterlaluan menghilangkan nama penulisnya. Ini dosa besar dalam dunia literasi. Sama aja dengan maling.
Enak amat bilang teledor. Puluhan tulisan dicopas tanpa izin dan dihilangkan nama penulisnya. Kalau bukan maling, apa namanya, coba? Anda ngaku berpendidikan, lulusan universitas ternama, tapi mentalnya parah. Ck! Bukan cuma tulisan dari grup NAD yang Anda curi. Saya mengenali beberapa tulisan d
Plagiasi itu melanggar hukum! Jangan asal komen, Bung! Itu dosa paling besar di dunia literasi. Plagiator nggak perlu dibela, karena dia sama aja dengan maling. Kalau situ bela plagiator, berarti sama maling dan berdosanya. Belajar dulu, sana! Biar nggak seenaknya belain Maling!
Kok cerita part.2 sama persis kayak cerita part.1??? Bingung ane Namanya juga, dia boleh nyolong. Ini cerbung temanku. Dia post di grup KBM dan Lentera Hati. Begitu ketahuan, langsung dihapus untuk menghilangkan jejak. Telat, tahu. Udah keburu di SS.