Negara ini memang sedang dalam kondisi yg sangat urgent membutuhkan RUU perlindungan ulama. Ulama bukannya dihormati dan dipatuhi perkataan2nya, eh ini malah dikriminalisasi, dizalimi, dinistakan. Memangnya apa salahnya apabila ulama menginginkan sedikit saja kenikmatan dari tubuh jamaah2 mereka?