Beginilah jika mahasiswa mengertinya cuma treak2 tanpa bisa membuat penyelseaian, bebicara protes tapi tidak membuat solusi, perytaan di atas hanya sampah keributan yang membuat gaduh dan memprovokatif masa, UU ciptaker adalah prodak hukum maka penyelesaiannyapun harus di lawan dengan Hukum bukan...