Menurut ane, Pasal 4 ayat (1) yang berbunui setiap orang dilarang memproduksi, membuat. Walaupun situasinya untuk pribadi doang (dan bukan pelaku yang menyebar) tetep aja kena, ya apalagi public figur. Pastinya yang menyebarkan atau menggandakan video pun kena pasal.
Kemungkinan polusi udara di kota kota besar gan harus dikurangi karena memang faktor kendaraan pribadi yg banyak, serta akses untuk transportasi pribadi yg kurang hehe, kebabanyakan 1 keluarga punya lebih dr 2 mobil atau 2 motor π