Permisi, mau tanya nih, UMKM kan dapat insentif pajak dan ane sudah ikuti petunjuk, masuk ke situs pajak go dan sudah dapat "surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018". Nah sekarang ane bingung mau lapor realisasi PPh Final