buat suhu2 dan master yang mengerti mengenai perpajakan nubi mohon penjelasannya. Jadi begini Tahun 2019 kira2 bulan Juli sy membuka usaha franchise di suatu mall. dan itu pun hanya usaha makanan kecil dengan luas 3x3 meter. tahun 2020 bulan januari datanglah petugas dari KPP datang memberikan form