Berbeda dengan pengaturan di beberapa Negara di Indonesia cohabitation atau kumpul kebo coba diatur dalam Rancangan KUHP yang memasukkan tindak pidana tersebut dalam Pasal 488 yakni: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian yang sah, dipidana pidana penjara